Close Menu
Rakyat BersatuRakyat Bersatu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Perawatan Kecantikan Datang ke Rumah, 22 Peserta Bekasi Ikut Home Visit Aetozee

    Maret 18, 2026

    Promo Lebaran Glowing di Aetozee Aesthetic, Perawatan Kulit Harga Spesial

    Maret 6, 2026

    Lawang Pitu dan Areng Arkad, Duo Kreatif di Balik ‘Anugerah Harmoni’

    Februari 16, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rakyat BersatuRakyat Bersatu
    Subscribe
    • Beranda
    • Tulis Berita
    • Redaksi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    Rakyat BersatuRakyat Bersatu
    Home»Kode Etik Jurnalistik

    Kode Etik Jurnalistik

    KODE ETIK JURNALISTIK

    Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila,
    Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah
    sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan
    meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia
    juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-
    norma agama.

    Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang,
    karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
    Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar,
    wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam
    menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan
    Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

    Pasal 1
    Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak
    beritikad buruk.
    Penafsiran
    a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur
    tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
    b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
    c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
    d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan
    kerugian pihak lain.

    Pasal 2
    Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
    Penafsiran
    Cara-cara yang profesional adalah:
    a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
    b. menghormati hak privasi;
    c. tidak menyuap;
    d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
    e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan
    tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
    f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
    g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
    h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi
    kepentingan publik.

    Pasal 3
    Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak
    mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
    Penafsiran
    a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
    b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara
    proporsional.
    c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif,
    yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
    d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

    Pasal 4
    Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
    Penafsiran
    a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai
    dengan fakta yang terjadi.
    b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
    c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
    d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan
    yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
    e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar
    dan suara.

    Pasal 5
    Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan
    tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
    Penafsiran
    a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang
    lain untuk melacak.
    b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

    Pasal 6
    Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
    Penafsiran
    a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi
    yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
    b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang
    mempengaruhi independensi.

    Pasal 7
    Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui
    identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan
    off the record sesuai dengan kesepakatan.
    Penafsiran
    a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi
    keamanan narasumber dan keluarganya.
    b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
    c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau
    diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
    d. Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau
    diberitakan.

    Pasal 8
    Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau
    diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis
    kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau
    cacat jasmani.
    Penafsiran
    a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
    b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

    Pasal 9
    Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk
    kepentingan publik.
    Penafsiran
    a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
    b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan
    kepentingan publik.

    Pasal 10
    Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak
    akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
    Penafsiran
    a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari
    pihak luar.
    b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

    Pasal 11
    Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
    Penafsiran
    a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau
    sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
    b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh
    pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
    c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.
    Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas
    pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.
    Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006

    (Kode Etik Jurnalistik ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-
    DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode
    Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers)

    Demo
    Demo
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tulis Berita
    • Redaksi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.